بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Narkoba sudah kita ketahui bersama
bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang.
Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu
pula mengenai hukum penggunaan narkoba telah dijelaskan oleh para ulama madzhab
sejak masa silam.
Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari
narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza
[narkotika, psikotropika dan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai oleh para
praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk
mengobati gangguan jiwa.
Dalam istilah para ulama, narkoba
ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot
(pembuat mati rasa).
Dalil Pengharaman Narkoba
Para ulama sepakat haramnya
mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan
kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram
untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ
الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap
yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits
adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan
haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya
narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah
kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ
مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu
Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if).
Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau
narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في
نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ
تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ
جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ
بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ
جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari
gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri
di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja
menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia
menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan
barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada
ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal
selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman
yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa.
Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan
karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa
menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh
memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al
Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain
dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
Seputar Hukum bagi Pecandu Narkoba
Jika jelas narkoba itu diharamkan,
para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah: (1) bolehkah mengkonsumsi
narkoba dalam keadaan sedikit, (2) apakah narkoba itu najis, dan (3) apa
hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.
Menurut –jumhur- mayoritas ulama,
narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit
karena dampak muskir (memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda
dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam
jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan
dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat
melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:
Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin
berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan
jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan
beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.
Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun
berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai
hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”.
‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada
orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat
(seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai
merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun
narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan”.
Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli
berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda
padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan
jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki
ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini
tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’
Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajiromi- berkata,
“Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda
halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti
miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai
ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”
Sedangkan ulama Hambali yang berbeda
dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis,
tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd
–seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami anggap
lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas.
Mengkonsumsi Narkoba dalam Keadaan Darurat
Kadang beberapa jenis obat-obatan
yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk
mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan
dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering
dikemukakan oleh para ulama,
الضرورة تبيح المحظورات
“Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya
dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika
mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat
adalah dibolehkan.”
Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan
Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika
tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena
kondisi ini adalah kondisi darurat”.
Demikian bahasan singkat kami
mengenai hukum seputar narkoba. Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali
keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras
berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba. Namun demikian karena pengaruh
lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan
gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang
jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah. Nasehat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.
مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ
كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ
الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ
يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً
“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang
sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk
dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa
membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi,
jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal
engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).
Semoga Allah terus memberi hidayahnya kepada kita
semua selalu.
Created by : Okky Wahyu A./25