من تركَ شيئًا للهِ ، عوَّضهُ اللهُ خيرًا منه

“Orang yang meninggalkan sesuatu karena Allah, pasti Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik untuknya”

لَا يَغُرَّنَّكَ تَقَلُّبُ الَّذِينَ كَفَرُوا فِي الْبِلَادِ * مَتَاعٌ قَلِيلٌ ثُمَّ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۚ وَبِئْسَ الْمِهَادُ

Janganlah sekali-kali kamu terperdaya oleh kebebasan orang-orang kafir bergerak di dalam negeri. Itu hanyalah kesenangan sementara, kemudian tempat tinggal mereka ialah Jahannam; dan Jahannam itu adalah tempat yang seburuk-buruknya.” (QS Alu ‘Imran: 196-197).

وَمَا هَٰذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَهْوٌ وَلَعِبٌ ۚ وَإِنَّ الدَّارَ الْآخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ

“Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui.” (QS Al-‘Ankabut: 64).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

Demi Allah, dunia itu lebih hina di sisi Allah daripada bangkai itu di pandangan kalian.” (HR Muslim, dari Jabir –radhiyallahu ‘anhu-)

Rasululullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah mengatakan,

Ya Allah, tidak ada kehidupan kecuali kehidupan akhirat.”

Selasa, 18 April 2017

Pemimpin Wanita Menurut Hukum Islam

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Pasti kalian pernah lihat kan banyak kaum perempuan yang ingin menjadi pemimpin? Misalnya seperti pada Pemilu,Pilkada, atau contoh yang lebih simpel : ketua kelas. Nah,bagaimana hukumnya pemimpin wanita dalam hukum Islam? Berikut uraiannya~

Hasil gambar untuk pemimpin wanita dalam islam
Illustrasi Pemimpin Wanita

Pemimpin Wanita Menurut Islam

Mayoritas pemikir politik Islam, seperti Al Imam al-Mawardi Rahimahulloh dalam kitabnya, “Al-Ahkâm Ash-Shulthâniyyah”, menegaskan bahwa pemerintahan yang sah untuk menjamin kelestarian sosial dalam suatu Negara atau daerah adalah wajib hukumnya, baik menurut akal maupun syara’. Menurut akal, tidak mungkin ada suatu Negara atau daerah tanpa pemerintahan yang dipimpin oleh kepala Negara atau daerah. Sebab, jika demikian, maka masyarakat akan hidup tanpa ada pihak yang mencegah terjadinya kedhaliman dan tidak ada yang akan menyelesaikan perselisihan dan persengketaan (tanâzu’ wa takhâshum). Sedangkan menurut syara’, kepala Negara atau daerah diperlukan untuk mengatur masalah-masalah kemasyarakatan, juga masalah keagamaan. Sedangkan untuk membentuk atau melestarikan pemerintahan yang sah, membutuhkan proses pemilihan dan suksesi.

Islam dan Kekuasaan

Pemilihan kepala negara sama artinya dengan memilih Khalifah pada masa awal kematian Nabi dahulu, semuanya harus tetap mengacu pada aturan main yang ditetapkan oleh Islam.
Di dalam Islam, tidak ada pemisahan antara agama dan negara, agama dan politik atau agama dan kepemimpinan, semuanya satu kesatuan. Karena hidup kita ini diatur oleh agama dari hal yang paling kecil sampai pada hal yang terbesar. Hidup adalah tingkah laku, dan tingkah laku dibatasi oleh norma agama termasuk tingkah laku dalam berpolitik.

Hasil gambar untuk pemimpin wanita dalam islam
HR.Bukhari

Bolehkah Memilih Pemimpin Perempuan Dalam Islam?

Seputar Ketentuan Pemimpin wanita :
  • Tidak Ada Nabi dan Rasul Wanita
(Nabi dan Rasul adalah refleksi dari pemimpin, baik dalam skala besar maupun dalam skala kecil, dan suka atau tidak suka, mereka adalah contoh, pedoman atau acuan bagi manusia lainnya)
Rujukannya lihat :
“Dan kalau Kami bermaksud menjadikan Rasul itu dari golongan malaikat, tentulah Kami jadikan dia berupa laki-laki.” (QS. Al-An’aam: 9)
“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri.”  (QS. Yusuf: 109)
“Kami tiada mengutus Rasul-rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka. “    (QS. Al-Anbiyaa’: 7)
Imam dalam sholat tidak boleh wanita, kecuali makmumnya juga wanita (berdasarkan Imam Hanafi, Syafi’i, dan Hambali)
  • Laki-laki Sudah Ditetapkan Sebagai Pemimpin Wanita
Rujukannya :
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An-Nisaa’: 34)
Ayat ini memang konteksnya berbicara seputar rumah tangga, akan tetapi secara logikanya, seorang kepala rumah tangga saja haruslah laki-laki, apalagi seorang kepala negara yang notabene sebagai kepala atau pemimpin dari banyak kepala keluarga lain, maka tidak bisa lain, dia haruslah laki-laki.
  • “Dan anak laki-laki tidaklah sama dengan anak wanita.” (QS. Ali Imran: 36)Hadits :
شرح السنة للبغوي (10/ 76)
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ: لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ: «لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً».
Diriwayatkan dari Abu Bakrah, katanya: Tatkala sampai berita kepada Rasulullah bahwa orang-orang Persia mengangkat raja puteri Kaisar, Beliau bersabda: Tidak akan pernah beruntung keadaan suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya pada seorang perempuan.”   (HR. Bukhari, Turmudzi dan An-Nasa’i)

Hadits tersebut menjelaskan, bahwa suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita, tidak akan mendapatkan keberuntungan. Padahal, meraih sebuah keberuntungan dan menghindarkan diri dari kesusahan adalah sebuah anjuran. Dari sini, Ulama berkesimpulan bahwa wanita tidak diperkenankan menduduki tampuk kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara. Ketentuan semacam ini, menurut al-Qâdhi Abû Bakr ibn al-’Arabiy merupakan konsensus para ulama.
 Sedangkan untuk kekuasaan yang cakupannya lebih terbatas, semisal pemimpin daerah, keabsahan kepemimpinan wanita masih menjadi perdebatan para ulama. Perbedaan ini, dilatarbelakangi adanya perbedaan sudut pandang dalam menilai kepemimpinan semacam ini, apakah termasuk bagian dari kekuasaan, persaksian, ataukah fatwa.

Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa wanita tidak berhak menjadi pemimpin, meski dalam lingkup yang lebih terbatas. Sebab, bagaimanapun juga, menjadi pemimpin, baik dengan kekuasaan luas maupun terbatas, pada hakikatnya sama. Yang membedakan hanyalah wilayah kekuasaannya semata. Padahal, Rasulullâh jelas-jelas melarang seorang wanita menjadi pemimpin.

Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita dapat menjadi penguasa dalam urusan harta. Beliau berpandangan, ketika wanita diperbolehkan memberikan kesaksian dalam urusan harta, berarti memberikan keputusan dalam wilayah tersebut juga sudah semestinya diperbolehkan.
Ibn Jarîr ath-Thabariy, memiliki pandangan yang lebih longgar dalam permasalahan ini. Beliau berpendapat bahwa wanita dapat menjadi pemimpin daerah secara mutlak dalam semua hal. Dalam pandangan beliau, kepemimpinan semacam ini, identik dengan fatwa. Padahal, Rasulullâh sendiri merestui dan melegalkan seorang wanita untuk memberikan fatwa, sebagaimana sabda yang beliau sampaikan;
                                             “Ambillah separuh ajaran agama kalian dari Khumayrâ’ ini”.

Prinsipnya, menurut beliau, setiap orang yang memiliki kredibilitas untuk menengahi pertikaian atau persengketaan di antara manusia, (tanpa memandang jenis kelamin, entah laki-laki ataukah perempuan) maka keputusan hukumnya legal dan sah-sah saja, kecuali hal-hal yang memang telah diputuskan oleh ijma’, yaitu masalah kepemimpinan besar (al-imamah al-kubra).

Sumber : -
Created by : Resita Ghaniya Kusumareda/29

 .

Teknologi Menurut Pandangan Islam

1. TEKNOLOGI DALAM PANDANGAN ISLAM

Bagaimana kedudukan dan peran agama Islam dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi? Sejauhmanakah peran tersebut dapat terlaksana?  Pertanyaan tersebut muncul tatkala kita mempertanyakan mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pandangan agama Islam. Pertanyaan tersebut menjadi pemicu kali ini.

Islam dan Pengetahuan Sains.

Peran Islam dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada dasarnya ada 2 (dua), yaitu:
 (1) Menjadikan aqidah Islam sebagai paradigma pemikiran dan ilmu pengetahuan. Jadi, paradigma Islam, dan bukannya paradigma sekuler, yang seharusnya diambil oleh umat Islam dalam membangun struktur ilmu pengetahuan;  

(2)  Menjadikan syariah Islam sebagai standar penggunaan ilmu pengetahuan. Jadi, syariah Islam-lah, bukannya standar manfaat (utilitarianisme), yang seharusnya dijadikan tolok ukur umat Islam dalam mengaplikasikan iptek.

Berkaitan dengan peran agama Islam yang pertama, aqidah Islam sebagai dasar ilmu pengetahuan dan teknologi.  Inilah peran pertama yang dimainkan Islam dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu aqidah Islam harus dijadikan basis segala konsep dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Inilah paradigma Islam sebagaimana yang telah dibawa oleh Rasulullah SAW.  Namun di sini perlu dipahami dengan seksama, bahwa ketika aqidah Islam dijadikan landasan iptek, bukan berarti konsep-konsep iptek harus bersumber dari Al-Qur`an dan Al-Hadits, tapi maksudnya adalah konsep iptek harus distandardisasi benar salahnya dengan tolok ukur Al-Qur`an dan Al-Hadits dan tidak boleh bertentangan dengan keduanya.

Maksud dari menjadikan aqidah Islam sebagai landasan ilmu pengetahuan dan teknologi bukanlah bahwa konsep ilmu pengetahuan dan teknologi wajib bersumber kepada Al-Qur`an dan Al-Hadits, tapi yang dimaksud, bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi wajib berstandar pada Al-Qur`an dan Al-Hadits.  Ringkasnya, Al-Qur`an dan Al-Hadits adalah standar (miqyas) ilmu pengetahuan dan teknologi, dan bukannya sumber (mashdar) ilmu pengetahuan dan teknologi. Artinya, apa pun konsep yang dikembangkan, harus sesuai dengan Al-Qur`an dan Al-Hadits.

Peran kedua agama Islam dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah bahwa syariah Islam harus dijadikan standar pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketentuan halal-haram (hukum-hukum syariah Islam) wajib dijadikan tolok ukur dalam pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, bagaimana pun juga bentuknya. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang boleh dimanfaatkan, adalah yang telah dihalalkan oleh syariah Islam. Sedangkan iptek yang tidak boleh dimanfaatkan, adalah yang telah diharamkan syariah Islam.  Keharusan tolok ukur syariah ini didasarkan pada banyak ayat dan juga hadits yang mewajibkan umat Islam menyesuaikan perbuatannya (termasuk menggunakan iptek) dengan ketentuan hukum Allah dan Rasul-Nya.

Jika dua peran ini dapat dimainkan oleh umat Islam dengan baik, dengan menerapkanya dalam kehidupan bermasyarakat.  Insyaallah akan ada berbagai berkah dari Allah kepada umat Islam dan juga seluruh umat manusia.  Sehingga setiap segi kehidupan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh umat manusia dapat selalu diridhai dan mendapatkan rahmat dari Allah SWT.

Image result for teknologi dalam islam
Illustrasi penggunaan ilmu pengetahuan.
Melihat pembahasan di atas, dapat diperoleh informasi bahwa agama, terutama dalam hal ini agama Islam memiliki pandangan sendiri dalam menyikapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pandangan tersebut terimplementasikan melalui peran yamg dimiliki oleh agama islam dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  Uraian Ahmad Abdul Hadi Syahin tersebut, dapat dikutip untuk menunjukan bahwa islam begitu berperan dalam upaya mengontrol dan menstabilkan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan sebagai upaya mewujudkan keselarasan hidup guna menciptakan kerukunan dan perdamaian umat beragama di seluruh dunia.

2. BAGAIMANA SEBUAH TEKNOLOGI DAPAT  BERGUNA BAGI MANUSIA

Secara umum, Ilmu pengetahuan merupakan suatu pangkal tumpuan (objek) yang sistematis, mentoris, rasional/logis, empiris, umum dan akumulatif. Jadi ilmu pengetahuan adalah sebuah dasar atau bekal bagi seseorang yang ingin mencapai suatu tujuan yang diharapkannya. Tanpa ilmu pengetahuan, manusia tidak bisa mencapai apa yang diinginkannya. Ilmu pengetahuan memberikan setiap manusia ilmu-ilmu dasar untuk melakukan sesuatu.

Ilmu pengetahuan bisa dicari dimana saja, tidak hanya dari buku pelajaran saja. Tetapi ilmu pengetahuan juga bisa diambil dari berbagai sumber seperti koran, majalah, televisi, radio, komik sains, ataupun pengalaman seseorang bahkan dari kitab suci. Ilmu pengetahuan dan teknologi dari tahun ke tahun, dari jaman ke jaman, dan dari hari ke hari semakin berkembang pesat. Tidak tidak dapat dipungkiri bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi sangatlah bermanfaat untuk kehidupan kita.

Ilmu pengetahuan haruslah dapat dikemukakan, harus dimegerti secara umum sehingga kita dapat memahami ilmu pengetahuan dengan mudah. Didalam kehidupan kita, kita tidak pernah terlepas dengan manfaat ilmu pengetahuan. Kita manusia memiliki akal pikiran yang merupakan dasar adanya ilmu pengetahuan. Dengan ini pula dapat mempermudah kita untuk melalukan sesuatu atau menghasilkan sesuatu.

Ilmu pengetahuan sangatlah berguna bagi kita semua. Hal yang bersifat negatif maupun positif tidak terlepas dari segala sesuatu, begitu pula dengan IPTEK. Teknologi akan berguna jika dimanfaatkan dengan baik. IPTEK tentunya dapat memotivasi masyarakat untuk lebih maju lagi. Karena IPTEK sungguh sangat menarik perhatian. Perkembangan yang terjadi sekarang ini dapat menjadikan masyarakat memiliki pandangan atau wawasan yang lebih luas. Iptek berkembang dengan sendirinya tentunya dengan dikembangkan oleh orang-orang yang berpengalaman. IPTEK sangat lah mudah untuk didapatkan, dimana pun dan kapan pun kita dapat memperolehnya.

Unsur pokok dalam suatu ilmu pengetahuan adalah :

1. Pengetahuan, sebagaimana pengertian di atas.
2. Tersusun secara sistematis. Tidak semua pengetahuan merupakan ilmu, hanyalah pengetahuan yang tersusun secara sistematis saja yang merupakan ilmu pengetahuan. Sistematik berarti urutan-urutan strukturnya tersusun sebagai suatu kebulatan. Sehingga akan jelas tergambar apa yang merupakan garis besar dari ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Sistem tersebut adalah sistem konstruksi yang abstrak dan teratur. Artinya, setiap bagian dari suatu keseluruhan dapat dihubungkan satu dengan lainnya. Abstrak berarti bahwa konstruksi tersebut hanya ada dalam pikiran, sehingga tidak dapat diraba ataupun dipegang. Ilmu pengetahuan harus bersifat terbuka artinya dapat ditelaah kebenarannya oleh orang lain.
3. Menggunakan pemikiran yaitu menggunakan akal sehat. Pengetahuan didapatkan melalui kenyataan dengan melihat dan mendengar serta melalui alat-alat komunikasi.
4. Dapat dikontrol secara kritis oleh orang lain atau masyarakat umum.


3. HUBUNGAN TEKNOLOGI DENGAN ISLAM

Dalam kehidupan ini, islam adalah agama yang paling sempurna yang diturunkan Allah melalui baginda rasulullah SAW. Salah satu karakteristik Islam yang membedakan dengan ajaran lainnya adalah syumul. Islam adalah agama samawi yang menjamah seluruh aspek-aspek kehidupan. Sifatnya yang menyeluruh membuat tidak ada sudut sekecil apapun yang tidak dapat disentuh oleh nilai-nilai Islam. Begitu juga dengan teknologi, dalam hal ini Islam juga berperan besar dalam kemajuannya, pengembangannya, sampai pada pengawasannya.

Salah besar jika kita menganggap teknologi bukan bagian dari Islam ataupun Islam tidak membahas mengenai teknologi.

Islam telah mengajarkan banyak hal dalam kehidupan ini. Tidak hanya ilmu agama seperti ilmu fiqih, hadist, tafsir dan lain sebagainya tetapi mencakup segala ilmu yang ada, mulai dari bakteri terkecil sampai pergerakan alam semesta melalui ilmu astronominya. Banyak para ahli keilmuan islam atau pun teori-teori keilmuan  islam yang menjadi dasar atau panduan bagi para ilmuan eropa.
            Dalam Islam, teknologi berfungsi sebagai kemudahan untuk membantu melakukan aktifitas manusia yang bermanfaat ( QS. 21:107), alat untuk mengeksplorasi (QS. 55:33), alat untuk kemajuan dakwah dan kemajuan Islam ( QS. 8:60), dan sebagai sarana untuk lebih mengenal Allah (QS. 88: 17-21), (QS.41:53). Tentunya segala penggunaan tegnologi tersebut jangan sampai berakibat pada rusaknya alam ( QS. 30:41).

Allah SWT berfirman dalam Al-qur'an surat Ar-Rahman: 33: 
"Hai jama'ah jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya kecuali dengan kekuatan."
Nash di atas merupakan bukti bahwa islam juga merupakan pedoman utama dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.       
            Namun, peran teknologi sekarang sudah sedikit menyimpang dari ajaran Islam. Oleh karena itu, sudah saatnyalah kita mengembalikan teknologi pada jalur yang sebenarnya. Jalur dimana Islam secara menyeluruh ataupun nilai-nlainya tertanam kuat dalam dunia teknologi kita. Bukanlah tidak mungkin untuk menerapkan sebuah konsep Islam dalam dunia teknologi bukan hanya sebagai pengerem kerusakan yang lebih banyak ditimbulkannya, tetapi juga demi terwujudnya kebangkitan umat islam.

            Kunci utamanya terletak pada manusia-manusianya, pemuda-pemuda penerus islam yang nantinya akan banyak berperan di bidangnya masing-masing. Diharapkan, kita tidak hanya mempelajari ilmu dunia saja, ilmu keilmiahan, teknologi, ataupun sejenisnya. Perlu pula sebuah pendalaman terhadap aqidah kita, perbaikan terhadap akhlak, serta ilmu keislaman lainnya secara menyeluruh. Ataupun sebaliknya, jangan sampai kita terlena, tersibukkan pada penghambaan diri kita kepada Yang Maha Esa sampai-sampai kita melupakan ilmu-ilmu yang akan bermanfaat bagi kemaslahatan umat di dunia

Sumber : (http://myadfabloger.blogspot.co.id/2016/03/teknologi-menurut-akidah-islam.html/)
Created by : Muhammad Rafi F./21

Kamis, 13 April 2017

Narkoba Dalam Pandangan Islam

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum penggunaan narkoba telah dijelaskan oleh para ulama madzhab sejak masa silam.

Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).

Dalil Pengharaman Narkoba
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.

Seputar Hukum bagi Pecandu Narkoba
Jika jelas narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah: (1) bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan sedikit, (2) apakah narkoba itu najis, dan (3) apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.
Menurut –jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:
Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.
Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan”.
Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”
Sedangkan ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd –seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas.

Mengkonsumsi Narkoba dalam Keadaan Darurat
Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama,
الضرورة تبيح المحظورات
Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”
Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.
Demikian bahasan singkat kami mengenai hukum seputar narkoba. Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba. Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah. Nasehat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.
مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً
Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).

Semoga Allah terus memberi hidayahnya kepada kita semua selalu.

Created by : Okky Wahyu A./25

Pentingnya Dakwah Dalam Islam

Dakwah berarti kegiatan yang bersifat menyeru, mengajak dan memanggil orang lain untuk beriman dan taat kepada Allah SWT, sesuai dengan garis akidah, syariat dan akhlak Islam. Secara bahasa, dakwah merupakan masdar (kata benda) dari kata kerja daa yadu yang artinya panggilan, seruan atau ajakan. Jadi berdakwah adalah aktivitas menyeru manusia kepada Allah SWT dengan hikmah dan pelajaran yang baik dengan harapan agar objek dakwah yang kita dakwahi beriman kepada Allah SWT dan mengingkari thagut (semua yang di abdi selain Allah) sehingga mereka keluar dari kegelapan jahiliyah menuju cahaya Islam.
Selain itu, Kata dakwah sering dirangkaikan dengan kata Ilmu dan kata Islam, sehingga menjadi Ilmu dakwah dan Ilmu Islam atau ad-dakwah al-Islamiyah. Orang yang berdakwah disebut dai (juru dakwah), sedangkan obyek dakwah disebut madu. Setiap dakwah hendaknya bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat yang diridai oleh Allah. Nabi Muhammad SAW mencontohkan dakwah kepada umatnya dengan berbagai cara melalui lisan, tulisan dan perbuatan.

 Sebagian ulama ada menyebut berdakwah itu hukumnya fardu kifayah (kewajiban kolektif), sebagian lainnya menyatakan fardu ain. Meski begitu, Rasulullah SAW tetap selalu mengajarkan agar seorang Muslim selalu menyeru pada jalan kebaikan dengan cara-cara yang baik.

Keutamaan dakwah adalah sebagai berikut :
1.       Dakwah adalah Muhimmatur Rusul (Tugas Utama Para Rasul alaihimussalam)
2.       Dakwah adalah Ahsanul Amal (Amal yang Terbaik)
3.       Dakwah memiliki keutamaan yang besar karena para dai akan memperoleh balasan yang besar dan berlipat ganda (al-hushulu ala al-ajri al-azhim)
4.       Dakwah dapat menyelamatkan kita dari azab Allah swt (An-Najatu minal Azab)
5.       Dakwah adalah Jalan Menuju Khairu Ummah

Metode Dakwah
1.       Pertama, dakwah fardiah yakni metode dakwah yang dilakukan seseorang kepada orang lain (satu orang) atau kepada beberapa orang dalam jumlah yang kecil dan terbatas.
2.       Kedua, dakwah ammah yakni jenis dakwah yang dilakukan oleh seseorang dengan media lisan yang ditujukan kepada orang banyak dengan maksud menanamkan pengaruh kepada mereka. Media yang dipakai biasanya berbentuk khutbah (pidato).
3.       Ketiga,dakwah bil-Lisan yakni penyampaian informasi atau pesan dakwah melalui lisan (ceramah atau komunikasi langsung antara subyek dan obyek dakwah).
4.       Keempat,dakwah bil-haal yakni dakwah yang mengedepankan perbuatan nyata. Hal ini dimaksudkan agar si penerima dakwah (madu) mengikuti sang dai. Berdakwah dengan perbuatan memiliki pengaruh yang besar pada madu. Di era multimedia ini, umat Muslim pun bisa berdakwah bit-tadwin (melalui tulisan), baik dengan menulis di koran, internet, majalah, buletin atau melalui buku. Rasulullah SAW juga mengingatkan agar dakwah dilakukan dengan cara yang arif dan bijaksana.

Dalil-Dalil Tentang Pentingnya Berdakwah

1.       Hadits Rasulullah SAW Riwayat Bukhari

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً
Artinya :
Dari Abdullah bin Umar ra dituturkan, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat.
[HR. Bukhari]

2.       Hadits Rasulullah SAW Riwayat Muslim

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Artinya :
Siapa saja yang melihat kemungkaran hendaknya ia mengubah dengan tangannya. Jika dengan tangan tidak mampu, hendaklah ia ubah dengan lisannya; dan jika dengan lisan tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya; dan ini adalah selemah-lemah iman.
[HR. Muslim]

3.       Hadits Rasulullah SAW Riwayat Imam Ahmad

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يُعَذِّبُ الْعَامَّةَ بِعَمَلِ الْخَاصَّةِ حَتَّى يَرَوْا الْمُنْكَرَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِمْ وَهُمْ قَادِرُونَ عَلَى أَنْ يُنْكِرُوهُ فَلَا يُنْكِرُوهُ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَذَّبَ اللَّهُ الْخَاصَّةَ وَالْعَامَّةَ
Artinya :
Sesungguhnya Allah tidak akan mengadzab orang-orang secara keseluruhan akibat perbuatan mungkar yang dilakukan oleh seseorang, kecuali mereka melihat kemungkaran itu di depannya, dan mereka sanggup menolaknya, akan tetapi mereka tidak menolaknya. Apabila mereka melakukannya, niscaya Allah akan mengadzab orang yang melakukan kemungkaran tadi dan semua orang secara menyeluruh.
[HR. Imam Ahmad]

4.       Hadits Rasulullah SAW Riwayat Turmudziy

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنْ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلَا يُسْتَجَابُ لَكُمْ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ
Artinya :
Demi Dzat Yang jiwaku ada di dalam genggaman tanganNya, sungguh kalian melakukan amar makruf nahi anil mungkar, atau Allah pasti akan menimpakan siksa; kemudian kalian berdoa memohon kepada Allah, dan doa itu tidak dikabulkan untuk kalian.
[HR. Turmudziy, Abu 'Isa berkata, hadits ini hasan]


Riwayat-riwayat di atas merupakan dalil yang sharih mengenai kewajiban dakwah atas setiap Mukmin dan Muslim. Bahkan, Allah swt mengancam siapa saja yang meninggalkan dakwah Islam, atau berdiam diri terhadap kemaksiyatan dengan tidak terkabulnya doa. Bahkan, jika di dalam suatu masyarakat, tidak lagi ada orang yang mencegah kemungkaran, niscaya Allah akan mengadzab semua orang yang ada di masyarakat tersebut, baik ia ikut berbuat maksiyat maupun tidak. Kenyataan ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa hukum dakwah adalah wajib, bukan sunnah. Sebab, tuntutan untuk mengerjakan yang terkandung di dalam nash-nash yang berbicara tentang dakwah datang dalam bentuk pasti. Indikasi yang menunjukkan bahwa tuntutan dakwah bersifat pasti adalah, adanya siksa bagi siapa saja yang meninggalkan dakwah. Ini menunjukkan, bahwa hukum dakwah adalah wajib.


Sumber : (http://blog.student.uny.ac.id/animoonz/2013/04/06/pentingnya-berdakwah-dalam-islam/)
                 (http://rumahshintazahaf.wordpress.com/kewajiban-berdakwah/)
Created by : Fabio Nizar Agung N./10

Mengharamkan Yang Halal Dan Menghalalkan Yang Haram

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

halal haram dalam islam

Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram adalah berdosa besar.

Islam mencela orang-orang yang suka mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan sesuatu yang haram. Dan hal ini merupakan suatu pengungkungan dan penyempitan bagi manusia yang sebenarnya oleh Allah diberikan keleluasaan. Allah SWT berfirman :

وَ لاَ تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ اَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هذَا حَللٌ وَّ هذَا حَرَامٌ لّتَفْتَرُوْا عَلَى اللهِ الْكَذِبَ، اِنَّ الَّذِيْنَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُوْنَ. النحل: 116
Artinya : 
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. [QS. An-Nahl : 116]

Dan Rasulullah SAW mencela dan melaknat orang-orang yang suka berlebih-lebihan, sebagaimana riwayat berikut :

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: هَلَكَ اْلمُتَنَطّعُوْنَ. قَالَهَا ثَلاَثًا. مسلم 4: 2055
Artinya : 
Dari ‘Abdullah (bin Mas’ud), ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan”. Beliau bersabda demikian tiga kali. [HR. Muslim juz 4, hal. 2055]

Islam adalah agama yang beraqidah tauhid dan longgar. Rasulullah SAW pernah bersabda di dalam khutbahnya, sebagaimana riwayat berikut :

عَنْ عِيَاصِ بْنِ حِمَارٍ اْلمُجَاشِعِيّ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ ذَاتَ يَوْمٍ فِى خُطْبَتِهِ: اَلاَ اِنَّ رَبّى اَمَرَنِى اَنْ اُعَلّمَكُمْ مَا جَهِلْتُمْ مِمَّا عَلَّمَنِى يَوْمِى هذَا. كُلُّ مَالٍ نَحَلْتُهُ عَبْدًا حَلاَلٌ وَ اِنّى خَلَقْتُ عِبَادِى حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَ اِنَّهُمْ اَتَتْهُمُ الشَّيَاطِيْنُ فَاحْتَالَتْهُمْ عَنْ دِيْنِهِمْ وَ حَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا اَحْلَلْتُ لَـهُمْ وَ اَمَرَتْهُمْ اَنْ يُشْرِكُوْابِى مَا لَمْ اُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا. مسلم 4: 2197
Artinya : 
Dari ‘Iyaash bin Himaar Al-Mujaasyi’iy, bahwasanya pada suatu hari Rasulullah SAW berkhutbah, beliau bersabda dalam khutbahnya, “Ketahuilah, sesungguhnya Tuhanku memerintahkan kepadaku untuk mengajarkan kepadamu apa-apa yang kamu belum mengerti dari apa-apa yang Tuhanku telah mengajarkan kepadaku pada hariku ini. (Allah berfirman) : "Setiap harta yang Aku berikan kepada hamba adalah halal, dan sesungguhnya Aku ciptakan hamba-hamba-Ku bersifat lurus semuanya, tetapi kemudian datanglah syetan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta menyuruh (mempengaruhi) supaya mereka menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak menurunkan hujjah (keterangan) kepadanya". [HR. Muslim, juz 4, hal. 2197]

Hadits tersebut menunjukkan bahwa mengharamkan sesuatu yang halal dapat membawa kepada syirik. Dan karena itu pula Al-Qur'an menentang keras terhadap sikap orang-orang musyrik Arab yang berani mengharamkan atas diri mereka terhadap makanan dan binatang yang baik-baik, padahal Allah tidak mengizinkannya. Diantara mereka telah mengharamkan bahiirah, saaibah, washiilah dan haam. Allah berfirman :

مَا جَعَلَ اللهُ مِنْ بَحِيْرَةٍ وَّ لاَ سَآءِبَةٍ وَّ لاَ وَصِيْلَةٍ وَّ لاَ حَامٍ وَّ لكِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللهِ اْلكَذِبَ، وَ اَكْثَرُهُمْ لاَ يَعْقِلُوْنَ. وَ اِذَا قِيْلَ لَـهُمْ تَعَالَوْا اِلى مَآ اَنْزَلَ اللهُ وَ اِلَى الرَّسُوْلِ قَالُوْا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ ابَآءَنَآ، اَوَلَوْ كَانَ ابَآؤُهُمْ لاَ يَعْلَمُوْنَ شَيْئًا وَّ لاَ يَهْتَدُوْنَ. المائدة: 103-104  
Artinya : 
Allah sekali-kali tidak mensyariatkan adanya bahiirah, saaibah, washiilah dan haam, akan tetapi orang-orang kafir membuat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti. Apabila dikatakan kepada mereka : "Marilah mengikuti apa yang telah diturunkan Allah dan mengikuti Rasul". Mereka menjawab : "Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya". Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek-moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?". [QS. Al-Maidah : 103-104]

Bahiirah, ialah unta betina yang telah beranak lima kali dan anak yang ke lima itu jantan, lalu unta betina itu dibelah telinganya, dilepaskan, tidak boleh ditunggangi lagi dan tidak boleh diambil air susunya.

Saaibah, ialah unta betina yang dibiarkan pergi kemana saja lantaran sesuatu nadzar. Misalnya : Jika seorang Arab jahiliyah akan melakukan sesuatu atau perjalanan yang berat, maka ia biasa bernadzar akan menjadikan untanya saibah bila maksud atau perjalanannya berhasil dan selamat.

Washiilah, ialah seekor domba betina melahrikan anak kembar yang terdiri dari jantan dan betina, maka yang jantan ini disebut washilah, tidak disembelih dan diserahkan kepada berhala.

Haam, ialah unta jantan yang tidak boleh diganggu gugat lagi, karena telah dapat membuntingkan unta betina sepuluh kali. Perlakuan terhadap Bahiirah, Saaibah,


Created by : Carenza Al Kharraz/05

Bully Dalam Pandangan Islam

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bullying merupakan suatu bentuk perilaku agresif yang diwujudkan dengan perlakuan secara tidak sopan dan penggunaan kekerasan atau paksaan untuk mempengaruhi orang lain, yang dilakukan secara berulang atau berpotensi untuk terulang, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan dan/atau kekuasaan.
bully-dalam-islam
Bullying harus dihentikan.
Bullying terjadi bukan karena kemarahan, atau karena adanya konflik yang harus diselesaikan. Bullying lebih pada perasaan superior, sehingga seseorang merasa memiliki hak untuk menyakiti, menghina, atau mengendalikan orang lain yang dianggap lemah, rendah, tidak berharga, dan tidak layak untuk mendapatkan rasa hormat. Bullying merupakan perilaku intoleransi terhadap perbedaan dan kebebasan.

Hasil gambar untuk bullying
Illustrasi bullying

Pandangan Islam Tentang Bullying

Dalam Islam sangat melarang keras dan sangat tidak menganjurkan prilaku merendahkan orang lain. Hal ini sebagai mana penjelasan dalam sebuah firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya : 
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”
(Q.S. Al-Hujurat: 11)

Apa yang bisa kamu lakukan kalau di-bully?
  • Jangan bereaksi. ”Para pem-bully ingin tahu apakah mereka sudah berhasil bikin kita jadi benci sama diri sendiri,”
  • Jangan membalas. Pembalasan memperburuk masalah, bukan menyelesaikannya.
  • Jangan dekati masalah. Sebisa mungkin, hindari para pem-bully dan situasi di mana bullying bisa timbul.
  •  Coba berikan tanggapan yang tak terduga.
  • Gunakan humor. Misalnya, jika si pem-bully bilang kamu kelebihan berat badan, kamu bisa mengangkat bahu dan berkata, ”Yaa, nanti deh aku kurusin dikit!”
  • Pergi dari situ. ”Diam membuktikan kita dewasa dan lebih kuat dari orang yang mem-bully kita,”
  • Berupayalah untuk percaya diri.

Sumber : (https://serambiminang.com/2016/01/bully-dalam-pandangan-islam.html/)
Created by : Elvi Nuriya Shinta/09