Sabtu, 18 Maret 2017

Pandangan Islam Terhadap Minuman Keras


بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Sebelum datangnya Islam , masyarakat Arab sudah akrab dengan minuman beralkohol atau disebut juga minuman keras (Khamar dalam bahasa Arab). Bahkan merurut Dr. Yusuf Qaradhawi dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol. Disamping itu , hampir semua syair / puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan kebiasaan mabuk minuman beralkohol

Mudah dibeli di pasaran !!!


Susah menghilangkan candu MIRAS ???

Minuman Keras (Khomer) adalah jenis minuman yang memabukkan dan diharamkan. Minuman yang termasuk kepada kelompok khomer adalah segala jenis minuman yang memiliki sifat sama dengan khomer yaitu memabukkan. Jadi batasan suatu minuman dikatakan sebagai khomer didasarkan pada sifatnya bukan pada jenis dan bahannya. Minuman yang dikelompokkan pada khomer hukumnya haram merupakan perbuatan keji dan perbuatan syetan. Aturan larangan (Pengharaman) minuman keras (Khomer) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khomer itu sendiri , terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak ??? Allah S.W.T berfirman dalam Q.S Al-Maidah ayat 90 :

90. "Hai orang-orang yang beriman , sesungguhnya (Meminum) khomer , berjudi , (Berkorban untuk) berhala , mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

NB :
Islam melarang minum-minuman keras (Khomer) dan peraturan ini berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khomer itu sendiri , terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak
Minuman keras dan alkohol , keduanya identik. Namun sesungguhnya yang dimaksud dengan khomer di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada alkohol. Yang disebut khomer adalah segala sesuatu minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk

Perlu di ingat bahwa alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektans , pembersih , pelarut , bahan bakar dan sebagai campuran produk-produk kimia lainnya. Untuk contoh-contoh pemakaian tersebut , maka alkohol tidak bisa dianggap sebagai khomer , oleh karenanya pemakaiannya tidak dilarang dalam Islam



Created by : Fajri Dhaniar Mohammad Jihad/11



ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

0 komentar:

Posting Komentar