بِسْــــــــــــــــمِ
اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Sebelum datangnya Islam , masyarakat Arab sudah akrab dengan
minuman beralkohol atau disebut juga minuman keras (Khamar dalam bahasa Arab).
Bahkan merurut Dr. Yusuf Qaradhawi dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata
berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol. Disamping itu , hampir semua
syair / puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap
minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan
kebiasaan mabuk minuman beralkohol
Mudah dibeli di pasaran !!!
Susah menghilangkan candu MIRAS ???
Minuman Keras (Khomer) adalah jenis minuman yang memabukkan
dan diharamkan. Minuman yang termasuk kepada kelompok khomer adalah segala
jenis minuman yang memiliki sifat sama dengan khomer yaitu memabukkan. Jadi
batasan suatu minuman dikatakan sebagai khomer didasarkan pada sifatnya bukan
pada jenis dan bahannya. Minuman yang dikelompokkan pada khomer hukumnya haram
merupakan perbuatan keji dan perbuatan syetan. Aturan larangan (Pengharaman)
minuman keras (Khomer) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada
perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan
meminum khomer itu sendiri , terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau
tidak ??? Allah S.W.T berfirman dalam Q.S Al-Maidah ayat 90 :
90. "Hai orang-orang yang beriman , sesungguhnya
(Meminum) khomer , berjudi , (Berkorban untuk) berhala , mengundi nasib dengan
panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.”
NB :
Islam melarang minum-minuman keras (Khomer) dan peraturan
ini berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk
individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khomer itu
sendiri , terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak
Minuman keras dan alkohol , keduanya identik. Namun
sesungguhnya yang dimaksud dengan khomer di dalam Islam itu tidak selalu
merujuk pada alkohol. Yang disebut khomer adalah segala sesuatu minuman dan
makanan yang bisa menyebabkan mabuk
Perlu di ingat bahwa alkohol hanyalah salah satu bentuk zat
kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam
desinfektans , pembersih , pelarut , bahan bakar dan sebagai campuran
produk-produk kimia lainnya. Untuk contoh-contoh pemakaian tersebut , maka
alkohol tidak bisa dianggap sebagai khomer , oleh karenanya pemakaiannya tidak
dilarang dalam Islam
Sumber : (https://hudanuralawiyah.wordpress.com/2011/11/24/makalah-pandangan-islam-terhadap-miras-khamr/)
Created by : Fajri Dhaniar Mohammad Jihad/11
ٱلْحَمْدُ
لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين
0 komentar:
Posting Komentar