بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Hukum Jual
Beli Kucing – Kucing merupakan salah satu hewan yang
peminatnya sangat banyak, tak heran bila sangat banyak pecinta hewan yang
menjadikan kucing sebagai hewan peliharaan. Transaksi jual beli kucing tentu
sudah umum kita ketahui, bahkan salah satu dari kita mungkin pernah
melakukannya juga. Harga beberapa kucing ras yang luar biasa tinggi pun tak
menjadi halangan bagi pecinta kucing untuk memiliki kucing idamannya. Namun,
tahukah anda bagaimana hukum jual beli kucing dalam Agama Islam? Ada
dua perbedaan pendapat mengenai hukum jual beli ini. Keduanya bertolak belakang
namun sama-sama mempunyai dasar yang kuat.
Kucing,hewan lucu yang kerap diperjual-belikan. |
Kumpulan
Dalil dan Pendapat Para Ulama Terkait Jual Beli Kucing
·
Pendapat
Pertama mengatakan bahwa jual beli kucing itu halal dan diperbolehkan.
Ulama madzhab
4, yakni dari Hanafiyyah, Hanaabilah, Malikiyyah dan Syafi’iyyah mengeluarkan
pernyataan bahwa hukum jual beli kucing adalah boleh. Pernyataan tersebut
didasarkan pada fakta bahwa kucing bukan termasuk hewan yang najis.
Berikut Beberapa ulama dari 4 madzhab yang menyatakan bahwa hukum jual beli kucing adalah boleh, yakni :
Berikut Beberapa ulama dari 4 madzhab yang menyatakan bahwa hukum jual beli kucing adalah boleh, yakni :
- Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy
yang bermadzhab Hanabillah, menyatakan kebolehan jual beli kucing dalam
kitabnya Al-Mughni: 4/193.
- Imam Al-Dusuqi dari madzhab
Malikiyyah, menyatakan bolehnya jual beli kucing dalam Islam yang tertulis
pada kitabnya Hashiyah Al-Dusuqi: 3/11.
- Imam Al-Kasani yang bermadzhab
Hanafiyyah, menyatakan tidak dilarangnya hukum jual beli kucing yang
tertuang dalam kitabnya Bada’i Al-Shana’i: 5/142.
- Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy
yang bermadzhab Hanabillah, menyatakan bahwa hukum jual beli kucing adalah
boleh, hal ini tertuang dalam kitabnya Al-Mughni: 4/193.
Imam
An-Nawawi mengutip pendapat Imam Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa menurut
Ijma’ (kesepakatan) para ulama, memelihara kucing adalah boleh, sehingga jual
beli kucing pun diperbolehkan. [Al-Majmu’: 9/230].
Imam
Nawawi juga memaparkan tentang pendapat yang melarang beserta dalil dari hadits
yang dipakainya. Beliau menjawab bahwa haditsnya memang shahih tapi maksudnya
bukan larangan secara mutlak. Menurut Imam Nawawi yang dilarang itu bukan
kucing [الهرة], akan tetapi kucing liar atau hutan yang disebut dengan
istilah sinnaur [سنور]. Sinnaur juga terlarang untuk dimakan karena
termasuk dalam kategori hewan bertaring yang menyerang manusia. Dalam madzhab
Asy-Syafi’iyyah juga yang terlarang itu jika kucing liar, sedangkan kucing
peliharaan itu tidak terlarang jual belinya.
·
Pendapat Kedua Menyatakan Jual Beli Kucing itu Hukumnya Haram.
Diriwayatkan
dari Abu Zubair: “Aku bertanya kepada sahabat Jabir tentang hukum jual beli
sinnaur (kucing liar), maka beliau berkata: Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam mencegah itu (jual beli sinnaur dan anjing." [HR. Muslim].
Adapula
pendapat – pendapat yang mengharamkan terjadinya proses jual beli kucing
(Madzhab Az-Zhahiri), Madzhab ini mengacu padaa hadits yang telah diriwayatkan
oleh Abu Zubair. Pendapat ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hazm, Ulama madzhab
Az-Zhahiri dan tercatat dalam kitabnya yang berjudul Al-Muhalla (9/13).
Imam Ibnu Al-Qoyyim juga memiliki
pendapat bahwa haram hukumnya proses jual beli kucing. Beliau mengatakan dalam
kitabnya berjudul Zadu Al-Ma’ad: “Dan seperti itu (Haram jual beli kucing),
berfatwa Abu Hurairah RA. Hal ini juga merupakan pendapat yang dikeluarkan oleh
Imam Mujaahid dan Imam Thawus, dan Ulama Ahli Adz-Dzahir dan Jabir Bin Zaid dan
salah satu dari 2 riwayat yang ditulis oleh Imam Ahmad. Dan ini merupakan
pendapat yang benar karena Shahihnya Hadits, dan tidak ada dalil-dalil yang
menentang pendapat tersebut. Maka hukumnya adalah wajib mungikutinya."
[Zadu Al-Ma’ad: 5/685].
Tetapi, pendapat yang dikeluarkan
oleh Imam Ibnu Al-Qoyyim ini disanggah oleh Imam An-Nawawi. Argumen yang
dimiliki Imam An-Nawawi adalah:
“Jawaban Abi Sulaiman Al-Khattaby dan Imam Qaffaal dan
Abi Al-Abbaaas Bin Aash dan Ulama lain: Al-Murad (Sebuah perkara yang
dikehendaki dari hadits yang telah diuraikan di atas) adalah kucing liar. Maka
tidak sah jika menjualnya (kucing liar), karena menjual kucing liar tersebut tidak
mengandung kemanfaatan (menurut Syara’)." [Al-Majmu’: 9/230]
(-Admin-) Bonus gambar :
(-Admin-) Bonus gambar :
Stay SWAG bro! |
Sumber :
- http://meowmagz.com/2015/06/hukum-jual-beli-kucing-dalam-islam/
- http://www.fimadani.com/hukum-jual-beli-kucing/
Created by : Nimas Aura Sukma/24
0 komentar:
Posting Komentar