Selasa, 28 Maret 2017

Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Hukum Jual Beli Kucing Kucing merupakan salah satu hewan yang peminatnya sangat banyak, tak heran bila sangat banyak pecinta hewan yang menjadikan kucing sebagai hewan peliharaan. Transaksi jual beli kucing tentu sudah umum kita ketahui, bahkan salah satu dari kita mungkin pernah melakukannya juga. Harga beberapa kucing ras yang luar biasa tinggi pun tak menjadi halangan bagi pecinta kucing untuk memiliki kucing idamannya. Namun, tahukah anda bagaimana hukum jual beli kucing dalam Agama Islam?  Ada dua perbedaan pendapat mengenai hukum jual beli ini. Keduanya bertolak belakang namun sama-sama mempunyai dasar yang kuat.
Hasil gambar untuk kucing lucu
Kucing,hewan lucu yang kerap diperjual-belikan.

Kumpulan Dalil dan Pendapat Para Ulama Terkait Jual Beli Kucing

·       Pendapat Pertama mengatakan bahwa jual beli kucing itu halal dan diperbolehkan.
Ulama madzhab 4, yakni dari Hanafiyyah, Hanaabilah, Malikiyyah dan Syafi’iyyah mengeluarkan pernyataan bahwa hukum jual beli kucing adalah boleh. Pernyataan tersebut didasarkan pada fakta bahwa kucing bukan termasuk hewan yang najis.
Berikut Beberapa ulama dari 4 madzhab yang menyatakan bahwa hukum jual beli kucing adalah boleh, yakni :
  1. Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy yang bermadzhab Hanabillah, menyatakan kebolehan jual beli kucing dalam kitabnya Al-Mughni: 4/193.
  2. Imam Al-Dusuqi dari madzhab Malikiyyah, menyatakan bolehnya jual beli kucing dalam Islam yang tertulis pada kitabnya Hashiyah Al-Dusuqi: 3/11.
  3. Imam Al-Kasani yang bermadzhab Hanafiyyah, menyatakan tidak dilarangnya hukum jual beli kucing yang tertuang dalam kitabnya Bada’i Al-Shana’i: 5/142.
  4. Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy yang bermadzhab Hanabillah, menyatakan bahwa hukum jual beli kucing adalah boleh, hal ini tertuang dalam kitabnya Al-Mughni: 4/193.
Imam An-Nawawi mengutip pendapat Imam Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa menurut Ijma’ (kesepakatan) para ulama, memelihara kucing adalah boleh, sehingga jual beli kucing pun diperbolehkan. [Al-Majmu’: 9/230]. 
Imam Nawawi juga memaparkan tentang pendapat yang melarang beserta dalil dari hadits yang dipakainya. Beliau menjawab bahwa haditsnya memang shahih tapi maksudnya bukan larangan secara mutlak.  Menurut Imam Nawawi yang dilarang itu bukan kucing [الهرة], akan tetapi kucing liar atau hutan yang disebut dengan istilah sinnaur [سنور]. Sinnaur juga terlarang untuk dimakan karena termasuk dalam kategori hewan bertaring yang menyerang manusia. Dalam madzhab Asy-Syafi’iyyah juga yang terlarang itu jika kucing liar, sedangkan kucing peliharaan itu tidak terlarang jual belinya.
·        Pendapat Kedua Menyatakan Jual Beli Kucing itu Hukumnya Haram.
Diriwayatkan dari Abu Zubair: “Aku bertanya kepada sahabat Jabir tentang hukum jual beli sinnaur (kucing liar), maka beliau berkata: Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mencegah itu (jual beli sinnaur dan anjing." [HR. Muslim].
Adapula pendapat – pendapat yang mengharamkan terjadinya proses jual beli kucing (Madzhab Az-Zhahiri), Madzhab ini mengacu padaa hadits yang telah diriwayatkan oleh Abu Zubair. Pendapat ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hazm, Ulama madzhab Az-Zhahiri dan tercatat dalam kitabnya yang berjudul Al-Muhalla (9/13).
Imam Ibnu Al-Qoyyim juga memiliki pendapat bahwa haram hukumnya proses jual beli kucing. Beliau mengatakan dalam kitabnya berjudul Zadu Al-Ma’ad: “Dan seperti itu (Haram jual beli kucing), berfatwa Abu Hurairah RA. Hal ini juga merupakan pendapat yang dikeluarkan oleh Imam Mujaahid dan Imam Thawus, dan Ulama Ahli Adz-Dzahir dan Jabir Bin Zaid dan salah satu dari 2 riwayat yang ditulis oleh Imam Ahmad. Dan ini merupakan pendapat yang benar karena Shahihnya Hadits, dan tidak ada dalil-dalil yang menentang pendapat tersebut. Maka hukumnya adalah wajib mungikutinya." [Zadu Al-Ma’ad: 5/685].
Tetapi, pendapat yang dikeluarkan oleh Imam Ibnu Al-Qoyyim ini disanggah oleh Imam An-Nawawi. Argumen yang dimiliki Imam An-Nawawi adalah:
“Jawaban Abi Sulaiman Al-Khattaby dan Imam Qaffaal dan Abi Al-Abbaaas Bin Aash dan Ulama lain: Al-Murad (Sebuah perkara yang dikehendaki dari hadits yang telah diuraikan di atas) adalah kucing liar. Maka tidak sah jika menjualnya (kucing liar), karena menjual kucing liar tersebut tidak mengandung kemanfaatan (menurut Syara’)." [Al-Majmu’: 9/230]

 (-Admin-) Bonus gambar :
Hasil gambar untuk kucing lucu
Stay SWAG bro!
Sumber : 
Created  by : Nimas Aura Sukma/24

0 komentar:

Posting Komentar